Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua Pakai Glock 17

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa mengatakan keyakinan itu didukung oleh keterangan saksi dan saksi ahli. Hakim juga mengungkap bahwa saat menembak anak buahnya itu, Sambo mengenakan sarung tangan warna hitam.

“Terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Selain keterangan saksi, keyakinan hakim juga didukung oleh keberadaan barang bukti yang disita selama penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9x19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 mili warna hitam 5 butir peluru tajam warna silver merek Luger dan 7 butir peluru tumpul warna gold seri 9x19. 

Pihak majelis hakim menemukan tiga fakta dari keberadaan barang bukti tersebut. Pertamapada saat di tempat kejadian perkara (TKP) Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya.

"Terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135,” ucap Wahyu.

Kedua, magazine Glock 17 yang digunakan Bharada E menembak Yosua menyisakan 12 butir peluru. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm.

“[Ketiga] peluru merek Luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” ucap Wahyu.

Sebelumnya, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya yaitu Bharada E mengaku bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada saat-saat terakhir kejadian di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh Ronny berdasarkan keterangan Bharada E yang sudah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

"Yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusialnya adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab, 'saya pertama dan FS yang menembak terakhir',” ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper