Bisnis.com, JAKARTA - Ibunda dari Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tidak mengharapkan apapun dari sidang vonis pelaku pembunuhan anaknya, yaitu Ferdy Sambo.
Sambil memegang foto mendiang Brigadir J dan mata berkaca-kaca, Rosti menyerahkan semuanya kepada majelis hakim agar Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman yang sepantasnya.
“Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman ada tuntunan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Namun, berbeda dengan Sambo, Rosti mengharapkan adanya hukuman yang berat kepada Putri Candrawathi. Dia berharap majelis hakim dapat menghukum Putri dengan hukuman 15-20 tahun penjara.
“PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunnda daripada almarhum yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati. Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” ucapnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Sambo dan Putri teregist dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Agenda untuk putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).