Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Sebut Pihak Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan Seksual

Pihak penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  12:28 WIB
Jaksa Sebut Pihak Putri Candrawathi Paksakan Motif Pelecehan Seksual
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pihak penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Jaksa mengemukakan bahwa sejak awal persidangan pihak istri Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya terus membangun narasi bahwa pembunuhan Brigadir J seolah-olah berawal dari pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Tim PH Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa saat persidangan Replik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Namun demikian, jaksa menuturkan fakta yang terungkap selama persidangan justru berbicara lain. PC diduga kuat tidak mengalami pelecehan seksual melainkan yang terjadi antara PC dengan Brigadir J adalah perselingkuhan.

Jaksa kemudian memaparkan jika pelecehan seksual memang ada, seharusnya tim penasihat hukumnya bisa melakukan pembuktian untuk membuktikan ada atau tidaknya motif tersebut.

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ucap Jaksa.

Sebelumnya, Putri Candrawathi berulangkali menegaskan bahwa dirinya adalah korban tidank kekerasan seksual dari Brigadir J.

Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Putri dalam perkara pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Putri Candrawathi Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top