Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pihak penasihat hukum Putri Candrawathi memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Jaksa mengemukakan bahwa sejak awal persidangan pihak istri Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya terus membangun narasi bahwa pembunuhan Brigadir J seolah-olah berawal dari pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Tim PH Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar Jaksa saat persidangan Replik di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Namun demikian, jaksa menuturkan fakta yang terungkap selama persidangan justru berbicara lain. PC diduga kuat tidak mengalami pelecehan seksual melainkan yang terjadi antara PC dengan Brigadir J adalah perselingkuhan.
Jaksa kemudian memaparkan jika pelecehan seksual memang ada, seharusnya tim penasihat hukumnya bisa melakukan pembuktian untuk membuktikan ada atau tidaknya motif tersebut.
“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ucap Jaksa.
Baca Juga
Sebelumnya, Putri Candrawathi berulangkali menegaskan bahwa dirinya adalah korban tidank kekerasan seksual dari Brigadir J.
Hal tersebut dirinya ungkapkan dalam nota pembelaan atau pledoi dengan judul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” yang dirinya bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri dalam perkara pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP