Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Putri Candrawathi atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 30 Januari 2023  |  11:37 WIB
Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Putri Candrawathi atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri dan pledoi dari Putri Candrawathi,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Jaksa juga menagtakan bahwa apa yang sudah dijatuhkan penuntut umum terkait tuntutan kepada Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Alasan jaksa menolak karena hal-hal yang terdapat pada pledoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Sehingga tidak dapat digunakan ubtuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucap JPU.

Sebelumnya, penasihat hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Arman mengatakan bahwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan yang disampaikan JPU dan membebaskan Putri dari tuntutan.

“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

DIa juga meminta penuntut umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba, serta memulihkan nama baik dan hak Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi Ferdy Sambo
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top