Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Putri Candrawathi atas tuntutannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri dan pledoi dari Putri Candrawathi,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Jaksa juga menagtakan bahwa apa yang sudah dijatuhkan penuntut umum terkait tuntutan kepada Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Alasan jaksa menolak karena hal-hal yang terdapat pada pledoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Sehingga tidak dapat digunakan ubtuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucap JPU.
Sebelumnya, penasihat hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
Arman mengatakan bahwa Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan yang disampaikan JPU dan membebaskan Putri dari tuntutan.
“Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
DIa juga meminta penuntut umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba, serta memulihkan nama baik dan hak Putri dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.