Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo cs selama 30 hari kedepan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan yang kedua bagi Sambo sudah diputuskan pada hari ini.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Djuyamto mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan ini berlangsung terhitung dari tanggal 7 Februari 2023 sampai 6 Februari 2023.
Diketahui, perpanjangan masa tahanan ini merupakan permintaan kedua dari PN Jaksel setelah sebelumnya pihak PN Jaksel memunta penambahan masa tahahan ke PT Jakarta pada awal tahun.
Sekadar informasi, masa penahanan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J akan habis pada tanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga
“Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo menjadi salah satu priorotas. Alasannya adalah Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.
“Tidak [dikeluarkan]. Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).