Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum, Febri Diansyah dari Putri Candrawathi mengaku tidak ada persiapan khusus guna mendengarkan putusan kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada tanggal 13 Februari 2023.
Febri mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua kepada majelis hakim terkait putusan nantinya. Namun, Febri mengharapkan bahwa majelis hakim bisa berlaku adil dalam putusan.
“Tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharapnya tidak muluk-muluk majelis hakim betul-betul menjatuhkan putusan yang adil berdasar fakta persidangan,” ujar Febri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).
Kemudian, Febri mengatakan bahwa pihaknya berharap besar jika nantinya majelis hakim tidak terpengaruh dari pihak-pihak lain dalam memutus perkara bagi kliennya.
Selanjutnya, Febri juga mengungkapkan kondisi kliennya yaitu Putri Candrawathi saat ini masih perlu pendampingan dari pihak Psikolog sesuai dengan arahan majelis hakim.
“Tadi kan bisa dilihat kondisi Ibu Putri meskipun terlihat seperti baik dalam artian sehat-sehat saja tapi sebenarnya proses pendampingan psikologis itu masih terus dilakukan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini menyebut dirinya tidak berandai-andai terkait vonis yang nantinya diberikan kepada Putri. Febri meminta untuk melihat dan menunggu bagaimana nantinya hasil putusan yang diberikan.
“Tidak perlu berandai-andai sekarang ya karena putusan dijadwalkan oleh majelis hakim itu tanggal 13 jadi kita simak kita tunggu dan kita jaga bersama-sama kewibawaan peradilan ini,” kata Febri.
Seperti yang diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J bersamaan dengan sang suami pada, Senin (13/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat sidang pembacaan duplik terhadap Putri Candrawathi selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).