Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan di Sidang Vonis Hari Ini

PN Jaksel akan menggelar sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Senin (13/2/2023).
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan di Sidang Vonis Hari Ini. Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diputuskan di Sidang Vonis Hari Ini. Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda putusan bagi Sambo dan Putri teregist dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda untuk putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Untuk waktu persidangn sendiri, rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Namun, tidak diketahui urutan persidangan tersebut, apakah sambo atau sang istri yang akan menjalaninya terlebih dahulu.

“Nanti ditentukan majelis hakim [urutan persidangan],” ucapnya.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa jelang sidang vonis hari ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. yaitu Polres Jaksel umntuk mengamankan jalannya sidang.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukab pembunuhan berencana terhadal Brigadir J atau Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Dalam putusannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dan untuk Putri Candrawathi dituntut dengan delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper