Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sidang Vonis, Penasihat Hukum Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Ini

Penasihan hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap hakim mengambil keputusan dengan adil dan bijaksana serta independen.
Jelang Sidang Vonis, Penasihat Hukum Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Jelang Sidang Vonis, Penasihat Hukum Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tak ada persiapan khusus jelang sidang vonis yang akan berlangsung hari ini.

“Yang jelas Pak FS [Ferdy Sambo] telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan,” ujar Rasamala kepada wartawan dikutip, Senin (13/2/2023).

Rasamala menambahkan bahwa Sambo sudah ikhlas dan akan menerima apapun vonis yang akan dibacakan pada sidang hari nanti. Namun, pihaknya tetap mengharapkan hakim bersikap indepeden dan adil dalam mengambil keputusan.

“Namun dia [Sambo] berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Putri [Candrawathi] sebagai terdakwa,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Dia mengharapkan hakim dapat berlaku adil dan tidak memutus berdasarkan asumsi yang beredar saat ini.

“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” tutur Febri Minggung (12/3/2023) malam.

Febri kembali menegaskan bahwa Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual yang didasarkan pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J aiias Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam putusannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup dan untuk Putri Candrawathi dituntut dengan 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper