Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan

Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara 20 tahun. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman pidana penjara 20 tahun. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni delapan tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sebelumnya dituntut hukuma pidana penjara delapan tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan lebih berat dari Richard Eliezer yakni 12 tahun.

Pada pembacaan vonis, hakim anggota Alimin Ribut menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan kepada Putri.

Beberapa di antaranya yakni telah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari, berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada persidangan, tidak mengakui kesalahannya melainkan menganggap dirinya sebagai korban, dan lain-lain.

Sementara itu, hakim anggota justru menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap Putri. Hal tersebut bahkan berbeda dari tuntutan jaksa yang masih menilai adanya hal-hal yang meringankan seperti sopan dalam persidangan dan sebelumnnya belum pernah melanggar hukum.

Tidak hanya itu, beberap hal yang disebut terbukti dalam fakta persidangan turut memberatkan putusan kepada Putri.

Misalnya, dia terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan, serta terbukti dalam persidangan memberikan hadiah berupa ponsel dan janji uang kepada tiga terdakwa pembnuhan Yosua lainnya, yakni Ricky, Kuat, sekaligus Eliezer.

Pada hari yang sama, suami Putri sekaligus aktor utama dari perkara pembunuhan Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis kepada mantan Kadiv Propam Polri itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper