Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengganti namanya dan mendapatkan paspor baru dari negara lain. Salah satunya adalah Paulus Tannos.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka perkara kasus pengadaan paket KTP Elektronik periode 2011-2013 itu telah berganti identitas. Bahkan, paspor dari Paulus telah diterbitkan oleh negara lain.
"Tersangka PT [Paulus Tannos] ada di luar negeri dan bahkan sudah berganti identitas. Artinya indikasi semacam itu perlu juga diantisipasi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu (8/2/2023).
Kendati demikian, Ali belum mengungkap negara mana yang menerbitkan paspor baru untuk Paulus.
"Tentu ada paspor ada yang berubah dari negara lain. Kami tidak bisa sebutkan saat ini negara mana yang menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini jadi DPO," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini tersisa empat orang DPO yang saat ini masih terus dikejar oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga
Paulus Tannos, dengan nama lain Thian Po Tjhin, merupakan di antara DPO yang masih diburu KPK bersama dengan Kirana Kotama (Thay Ming), Harun Masiku, dan Ricky Ham Pagawak.
Menurut pimpinan KPK sejak 2019 itu, tersangka yang mengganti identitasnya menjadi salah satu kesulitan bagi lembaga antirasuah dalam menangkap DPO.
"Jadi kalau awalnya namanya adalah PT [Paulus Tannos], di saat dilakukan penangkapan namanya sudah berubah jadi TTP [Thian Po Tjhin], dan ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu. Saya kira itu," ujar Firli di Istana Negara, kemarin, Selasa (8/2/2023).
KPK menegaskan bahwa sampai dengan saat ini masih mengejar empat orang DPO lainnya.
Berikut empat nama orang buruan KPK itu:
1. Kirana Kotama (Thay Ming)
Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);
2. Harun Masiku
Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);
3. Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)
Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik 2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri; dan
4. Ricky Ham Pagawak
Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.