Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perintahkan TNI-Polri Tumpas Ekspor Hasil Tambang Ilegal!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada TNI dan Polri ikut memberantas praktik ekspor komoditas tambang ilegal.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023). Ratas tersebut membahas peningkatan aktivitas perekonomian dan pariwisata pascapencabutan PPKM. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023). Ratas tersebut membahas peningkatan aktivitas perekonomian dan pariwisata pascapencabutan PPKM. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada TNI dan Polri untuk ikut memberantas praktik eksportasi hasil tambang ilegal.

Kepala negara menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong hilirasi industri tambang. Artinya, jika ekspor dan pertambangan ilegal masih berjalan, proses industrialisasi akan terganggu.

“Tugas TNI-Polri ada di situ (menumpas pertambangan ilegal), kalau ekspor ilegal misalnya timah masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang,” ujar Jokowi kepada wartawan di Hotel Sultan, Rabu (8/2/2023).

Meski demikian, Jokowi tidak mau menjelaskan lebih jauh. Dia menganggap bahwa pihak TNI - Polri sudah paham betul apa yang harus dilakukan ketika menghadapi masalah tambang ilegal.

“Saya kira (TNI-Polri) sudah ngerti apa yang dilakukan tak perlu saya jelaskan,” ucapnya. 

Sempat diketahui bahwa di Polri sendiri saat ini sedang mengusut terkait dengan pertambangan ilegal dengan tersangka Ismail Bolong.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.

Untuk saat ini berkas perkara sudah berada di Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap berkas perkara yang diterima atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023

Lalu, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.

Di sisi lain, pemerintah Presiden Jokowi sedang mendorong hilirisasi di sektor tambang. Presiden telah melarang ekspor sejumlah komoditas di antaranya nikel dan bauksit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper