Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambahan Rp1 Juta untuk Buat Paspor Bukan Pungli, Ini Penjelasan Imigrasi

Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan mengenai biaya Rp1 juta yang bisa dipakai untuk mempercepat proses penerbitan paspor.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, SOLO - Ditjen Imigrasi memberikan layanan khusus bagi masyarakat yang ingin membuat paspor dalam waktu yang cepat.

Melansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, pembuatan paspor baru memiliki layanan khusus dengan biaya tambahan.

Apabila membuat paspor biasa hanya dibebankan biaya Rp350-650 ribu. Masyarakat bisa menambah Rp1 juta untuk bisa mendapat layanan paspor dengan cepat.

Uang Rp1 juta tersebut diserahkan kepada kantor Imigrasi sebagai biaya layanan percepatan paspor agar bisa terbit dalam satu hari.

Pasalnya saat membuat paspor, masyarakat diminta untuk menunggu selama 3-5 hari hingga akhirnya paspor terbit.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohammad Taudik mengatakan bahwa biaya layanan tersebut bukanlah pungli.

"Itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu," ucap Taufik, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2023).

Adapun pembiayaan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengantre untuk melakukan pembuatan paspor. Dala sehari, petugas memberikan kuota sebanyak 30 untuk Layanan Percepatan.

Untuk diketahui, aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan paspor prioritas memiliki tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta.

Achmad mengatakan, pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Berikut cara, syarat, dan prosedur pengajuan paspor melalui Ditjen Imigrasi:

Syarat, Cara dan Prosedur Pembuatan Paspor

Untuk diketahui, Paspor diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun persyaratan dan prosedur membuat paspor yakni sebagai berikut.

Syarat membuat paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur pengajuan paspor

Pemohon diharapkan membuat pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme penerbitan paspor

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper