Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Berikut ini adalah cara paspor hilang hingga biayanya yang harus kamu ketahui agar kamu tidak susah untuk mengurusnya.
Cara mengganti paspor yang hilang/Imigrasi
Cara mengganti paspor yang hilang/Imigrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Cara mengurus paspor hilang bisa dilakukan oleh pemegang paspor yang kehilangan paspor atau paspornya dalam keadaan rusak. Mengurus paspor yang hilang atau rusak harus mengurusnya di kantor imigrasi. Karena, jika paspor hilang konsekuensinya bisa fatal Ketika kamu berada di luar negeri. 

Risiko terbesar yang melibatkan paspor yang hilang atau dicuri di negara lain adalah potensi pencurian identitas. Oleh karena itu, sangat penting kamu untuk segera mengurusnya Ketika paspor hilang atau dicuri. 

Berikut ini adalah beberapa syarat dan cara mengurus paspor hilang yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara mengurus Paspor Hilang di Indonesia

Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian.

  • Siapkan berkas pengganti paspor
  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Foto keluarga.
  • Akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
  • Fotokopi paspor lama yang hilang.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat keterangan dari kelurahan (jika rusak karena banjir atau bencana alam)
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru).

Daftar antrian online ke kantor imigrasi

  • Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ buat akun baru atau login dengan akun Google atau download aplikasi Layanan Paspor Online. Buat akun baru atau buka akun lama kamu lalu login.
  • Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP hingga alamat lengkap sesuai dengan KTP.
  • Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari wilayah kamu. Isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan pagi (08.00 – 12.00) dan siang (13.00 – 16.30) dan kamu akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Jika kuota penuh, kamu tinggal ganti hari dan pilih yang masih kosong.
  • Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan kode Booking dan informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat tinggal, dan waktu kamu datang ke imigrasi. 

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

  • Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan permohonan BAP.
  • Jika berkas sudah dicek, petugas akan memberitahu kamu kapan harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP di jadwal yang ditentukan. 

Proses BAP di kantor polisi. 
Buat penggantian paspor baru. 

2. Cara mengurus kehilangan paspor di luar negeri

  • Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat.
  • Hubungi kantor perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal RI).
    Di kantor KBRI kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
  • KTP
  • Buku nikah atau akta kelahiran.
  • Kartu keluarga.
  • Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Salinan atau fotokopi paspor jika ada.
  • Formulir permohonan SPLP yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.
  • Membayar pembuatan SPLP.
  • Segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia. 

3. Cara cek nomor paspor yang hilang

Cara cek nomor paspor lewat nama bisa melalui sistem Whatsapp Mido, kamu bisa mendapatkan segala informasi tentang pengurusan paspor. Mulai dari persyaratan, pendaftaran, tahapan layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran hingga layanan pengaduan dan aspirasi. 


4. Syarat permohonan paspor hilang

  • Membawa fotokopi paspor lama yang hilang.
  • Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Mengisi formulir permohonan paspor beserta dengan foto.
  • Mencetak dan membawa formulir permohonan paspor dan foto terbaru 1 lembar ukuran foto paspor.
  • Membawa kutipan akta kelahiran atau akta perkawinan atau fotocopy ijazah. 

5. Biaya pengurusan paspor hilang

Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000.


Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper