Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 339 WNI terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di Kamboja. Secara keseluruhan, operasi ini menjaring 2.780 orang termasuk dari China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan Pakistan.
Terkait dengan hal tersebut, Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto meminta hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Kamboja. Namun, kami juga berkepentingan untuk memastikan WNI yang berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata Santo dalam siaran pers, dikutip Selasa (22/7/2025).
Sejak berita di media setempat muncul mengenai operasi ini, KBRI secara intensif melakukan komunikasi dengan kepolisian di provinsi-provinsi di mana terdapat konsentrasi tinggi komunitas Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian Provinsi Poipet, sebanyak 271 WNI terjaring bersikap tidak kooperatif saat pemeriksaan awal, termasuk memalsukan nama dan keterangan lainnya. Namun, pihak kepolisian memastikan KBRI Phnom Penh seluruh WNI yang terjaring dalam kondisi aman dan baik.
Sekadar catatan, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI pada 2024, sekitar 75% terkait WNI terlibat penipuan daring. Jumlah meningkat lebih dari 250% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga
Selama Januari-Juni 2025, KBRI menangani 2.585 kasus pelindungan WNI, 83% di antaranya terkait dengan WNI yang terlibat penipuan daring. Angka ini meningkat sebesar 125% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Para WNI mengaku tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dan persyaratan kecil.
Terkait dengan hal ini, KBRI Phnom Penh terus bersinergi dengan berbagai pihak di Kamboja dan di tanah air untuk memperkuat diplomasi pelindungan WNI. Pemerintah mengimbau masyarakat agar Indonesia tidak tergiur bekerja secara non-prosedural di luar negeri, terutama yang terkait aktivitas ilegal, karena akan menghadapi konsekuensi hukum di negara setempat.