Bisnis.com, SOLO - Ditjen Imigrasi memberikan layanan khusus bagi masyarakat yang ingin membuat paspor dalam waktu yang cepat.
Melansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, pembuatan paspor baru memiliki layanan khusus dengan biaya tambahan.
Apabila membuat paspor biasa hanya dibebankan biaya Rp350-650 ribu. Masyarakat bisa menambah Rp1 juta untuk bisa mendapat layanan paspor dengan cepat.
Uang Rp1 juta tersebut diserahkan kepada kantor Imigrasi sebagai biaya layanan percepatan paspor agar bisa terbit dalam satu hari.
Pasalnya saat membuat paspor, masyarakat diminta untuk menunggu selama 3-5 hari hingga akhirnya paspor terbit.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohammad Taudik mengatakan bahwa biaya layanan tersebut bukanlah pungli.
Baca Juga
"Itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu," ucap Taufik, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2023).
Adapun pembiayaan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengantre untuk melakukan pembuatan paspor. Dala sehari, petugas memberikan kuota sebanyak 30 untuk Layanan Percepatan.
Untuk diketahui, aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan paspor prioritas memiliki tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta.
Achmad mengatakan, pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin agar paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Berikut cara, syarat, dan prosedur pengajuan paspor melalui Ditjen Imigrasi: