Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online ataupun Offline

Simak berikut ini syarat dan cara perpanjang paspor yang wajib kamu ketahui sebelum masa berlaku paspor kamu habis.
Cara perpanjang paspor/Imigrasi
Cara perpanjang paspor/Imigrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Cara perpanjang paspor saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-paspor. Tahapan perpanjangan paspor online saat ini juga cukup mudah. Pemilik paspor bisa mengikuti beberapa tahapan ini agar proses perpanjangan paspor bisa berhasil. 

Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan Ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, setiap negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. 

Paspor adalah dokumen yang wajib dibawa ketika kamu melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas resmi yang diakui secara internasional ini berisi data diri pemilik paspor seperti nama, tempat, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan hingga nomor paspor. 

Berikut ini adalah cara perpanjang paspor yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat perpanjang paspor online

  • Ambil antrian secara online lewat Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi. Bisa juga melalui pendaftaran Antrean
  • Paspor Online yang bisa kamu unduh di Playstore dengan android kamu.
  • Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi whatsapp.
  • Datang ke kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrean.
  • Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor yaitu e-KTP dan fotokopi atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama.
  • Datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.
  • Aplikasi ini harus diisikan dan dilampirkan dengan syarat perpanjang paspor yang sudah dibawakan.
  • Serahkan form aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas. Pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.
  • Pemohon akan direkam sidik jari dan difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.
  • Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.

2. Biaya perpanjangan paspor online

  • Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000
  • Paspor biasa dengan halaman elektronik atau e-paspor (total 48 halaman): Rp650.000
  • Paspor hilang: dikenai biaya tambahan denda Rp1.000.000
  • Paspor rusak: dikenai tambahan denda Rp500.000
  • Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian diluar dugaan: tidak dikenakan biaya. 

3. Cara perpanjang paspor online

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online.
  • Buka aplikasi M-paspor dan login dengan akun kamu.
  • Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas yang lain dimasukkan sesuai.
  • Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan kamu tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili kamu.
  • Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan.
  • Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR.
  • Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai waktu kedatangan.
  • Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas.
  • Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga kamu dipanggil ke ruangan untuk sesi foto wawancara dan pengambilan sidik jari.
  • Kamu akan mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silakan lunasi pembayaran.
  • Proses perpanjangan paspor selesai dan kamu tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya proses penerbitan paspor adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
  • Jika paspor baru kamu sudah terbit,  kamu bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili. 

4. Syarat perpanjang paspor yang sudah mati

  • KTP elektronik dan fotokopi atau surat keterangan jika E-KTP dalam proses pembuatan. 
    Paspor lama

Itulah beberapa syarat dan cara perpanjang paspor yang wajib kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper