Bisnis.com, SOLO - Biaya tambahan untuk pembuatan paspor mendadak viral di media sosial.
Seorang netizen mengunggah tanggapan layar situs Imigrasi Indonesia yang menawarkan biaya tambahan pembuatan paspor.
Terlihat dari situs tersebut, paspor bisa langsung jadi dalam sehari dengan memberikan tambahan biaya Rp1 juta.
Uang Rp1 juta tersebut merupakan biaya layanan percepatan yang dikeluarkan di samping penerbitan paspor.
Adapun biaya membuat paspor biasa tanpa percepatan yakni terbagi menjadi dua jenis. Paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp650 ribu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohammad Taudik mengatakan bahwa biaya layanan tersebut bukanlah pungli.
Baca Juga
"Itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu," ucap Taufik, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2023).
Adapun pembiayaan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengantre untuk melakukan pembuatan paspor. Dala sehari, petugas memberikan kuota sebanyak 30 untuk Layanan Percepatan.
Untuk diketahui, aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.