Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Warna Paspor RI akan Berganti, Tidak Lagi Berwarna Hijau

Warna paspor RI akan berganti, tidak lagi berwarna hijau untuk warga biasa. Simak rencana perubahan design paspor tersebut.
Design paspor Republik Indonesia akan berganti, tidak lagi berwarna hijau/imigrasi.go.id
Design paspor Republik Indonesia akan berganti, tidak lagi berwarna hijau/imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, bakal mengganti design paspor Republik Indonesia (RI). Warna paspor yang digenggam warga negara RI tidak lagi berwarna hijau.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam acara buka bersama dengan media di Jakarta, Kamis (29/3/2024).

Design paspor akan diganti, jadi tidak warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti kita akan launching 17 Agustus [2024] design paspor barunya,” ujarnya.

Dia menjelaskan pergantian design paspor bukan semata warna saja, melainkan untuk meningkatkan keamanan. Keamanan tersebut seperti tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanan harus lebih bagus daripada uang kertas.

Ditjen Imigrasi pun telah meningkatkan keamanan dengan menggunakan paspor elektronik yang di dalamnya terdapat chip yang memuat data dari pemegang paspor.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Kendati paspor bukan bukti identitas secara langsung kewarganegaraan, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Saat ini paspor yang diterbitkan pemerintah RI berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas.

Terdapat tiga macam paspor RI, yakni:

  1. Paspor biasa berwarna hijau yang digunakan oleh WNI
  2. Paspor dinas berwarna biru yang pada umumnya digunakan oleh pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas kedinasan
  3. Paspor diplomatik berwarna hitam, khusus digunakan oleh diplomat RI dan keluarga yang tugas di berbagai perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.

Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Penerbitan Paspor Melonjak Pasca Covid-19

Silmy menyampaikan penerbitan paspor meningkat signifikan pasca Covid-19. Pada tahun lalu Ditjen Imigrasi mencatat penerbitan paspor lebih dari 5 juta lembar. Bahkan, penerbitan paspor elektronik naik eksponensial.

“Paspor elektronik itu kenaikannya 138% dari 2022 ke 2023. Tahun lalu penerbitan paspor 5 juta lebih, untuk epaspor mencapai  818.339 lembar, sedangkan non epaspor mencapai 4.239.622,” tuturnya.

Dia menyampaikan layanan paspor elektronik saat ini tersedia di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Pada 2023 Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor imigrasi.

“Di awal 2024 seluruh kantor imigrasi Indonesia, yakni 126 kantor melayani e-paspor. Selain kantor imigrasi, layanan e-paspor saat ini juga tersedia di 10 perwakilan RI di luar negeri.”

Paspor elektronik ini memberikan kemudahan bagi pemiliknya, karena tidak memerlukan antre stempel kedatangan atau keberangkatan, cukup melalui pintu otomatis atau autogate. Saat ini di Indonesia autogate diterapkan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hendri T. Asworo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper