Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Mulai Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kejagung memulai penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 27 Januari 2023  |  09:23 WIB
Kejagung Mulai Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi
Petugas memantau stok pupuk bersubsidi di gudang penyimpanan PT Pusri Palembang. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya memulai penyelidikan karena kelangkaan pupuk.

“Terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, kita mau liat apa masalahnya,” ujar Kuntadi saat ditemui Bisnis di Kejagung, Kamis (26/1/2023) malam.

Dikatakan, sampai saat ini pihaknya masih melihat pendistribusian pupuk yang belum merata dan tidak terserap dengan baik.

Selain itu, pihak Kejagung akan melihat kebijakan yang diambil. Namun, dirinya belum menyebut kebijakan oleh siapa dalam kasus pupuk ini.

“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Andriansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengikuti kasus mafia pupuk setelah pihak Kejagung menganalisis rantai pasokan pupuk.

“Itu termasuk diikuti (mafia pupuk),” ujar Febrie kepada Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Febrie juga menegaskan bahwa pihak Kejagung memiliki intelejen dan juga sedang memantau mafia pupuk.

“Kalau Kejaksaan ada intelejen, itu pasti dipantau lah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pupuk bersubsidi korupsi
Editor : Lukman Nur Hakim

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top