Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memaksakan menaikkan status dugaan kasus korupsi ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta, jika tidak menemukan bukti permulaan.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi pada Formula E saat ini masih berada di tahap penyelidikan. Artinya, tim penyidik KPK belum menetapkan adanya tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak akan memaksa menaikkan perkara tersebut ke penyidikan apabila tanpa dasar yang kuat.
“Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” ujar Johanis usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Dia pun masih belum banyak bicara mengenai kasus tersebut lantaran masih di tahap penyelidikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun juga disebut belum bisa mengusut tentang dugaan kerugian negara, lantaran belum ada perintah penyidikan.
Mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu pun menegaskan apabila penyidik tidak menemukan bukti permulaan korupsi pada ajang Formula E, maka perkara tidak akan dinaikkan ke penyidikan.
Baca Juga
“Tidak ditingkatkan ke penyidikan [apabila tidak ada bukti permulaan],” ucapnya.
Adapun Formula E Jakarta telah digelar pada 4 Juni 2022, di Jakarta International e-Prix Circuit, Ancol. Buntut dari dugaan kasus tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi selama 11 jam, Rabu (7/9/2022).