Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, apakah masjid bisa digunakan sebagai tempat kampanye?
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.M Jusuf Kalla (JK) menegaskan kepada seluruh pengurus masjid di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.
"Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik," kata Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Kalbar di Pontianak, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan, menjelang pesta demokrasi di tahun 2024, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di Tingkat Wilayah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.
Dalam arahannya, JK menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi.
"Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jamaah nya," tuturnya.
Baca Juga
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Ria Norsan yang juga merupakan Ketua DMI Kalbar berharap, para pengurus DMI tingkat kabupaten dan kota yang hadir pada kesempatan ini dapat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Umum PP DMI, guna saling bertukar informasi dan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus DMI di daerah.
"Mudah-mudahan silaturahmi ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Saya berharap kita bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Ketua Umum PP DMI bapak Jusuf Kalla," ujar Ria Norsan.
Lebih lanjut Wagub mengatakan perkembangan masjid di Kalbar sangat pesat. Hal ini menurutnya menandakan tumbuhnya semangat memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid untuk masyarakat Islam, agar bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.
"Kami yakin, pemerintah provinsi memiliki perhatian dan atensi yang besar terhadap masjid yang ada di Kalbar," tuturnya.