Bisnis.com, JAKARTA - Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan .
Tugas dan wewenang kewajiban PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 3 tahun 2018 sebagai berikut.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara;
i. menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.