Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tugas, Wewenang Kewajiban PPK Pemilu 2024

Berikut tugas, wewenang kewajiban Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan .

Tugas dan wewenang kewajiban PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 3 tahun 2018 sebagai berikut.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;

h. membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara

serta membuat sertifikat penghitungan suara;

i. menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;

b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;

e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper