Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Lawan Jokowi dan Kapolri

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang putusan pencabutan gugatan Sambo berlangsung Kamis (12/1/2023) kemarin. "Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 476/G/2022/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (15/1/2022).

Sekadar informasi, Mantan Kepala Divisisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022). Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.

"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara," seperti dalam petitum.

Adapun, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sampai saat ini Sambo masih menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper