Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan narasi video yang diduga dilontarkan Hakim Wahyu Imam Santoso terkait vonis terhadap Ferdy Sambo tidak benar.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan kasus Sambo masih dalam pemeriksaan, belum ada putusan, sehingga tidak ada yang bisa dibocorkan.
“Ada framing, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Apa ya, putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan,” ujar Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (6/1/2023).
Dia menekankan bahwa narasi yang dibawa oleh orang yang diduga Hakim Wahyu Imam merupakan hal yang normatif. Sebab, apa yang dikatakan orang dalam video tersebut memang hukuman yang terdapat dalam pasal 340 KUHP.
Kemudian, dirinya juga mengatakan bahwa saat ini jangan terlalu teburu meyimpulkan kesalahan kepada Hakim Wahyu, apalagi video yang beredar tidak utuh alias hanya potongan.
“Sekali lagi saya sampaikan, jangan keburu-buru kesana, jangan buru-buru bahwa itu pelanggaran. Kan kita belum tahu, itu kan potongan yang blm bisa kita pastikan apakah itu betul pernyataannya atau tidak, atau dipotong,” ucap Djuyamto.
Baca Juga
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan bahwa PN Jaksel saat ini masih mendalami video tersebut secara hati-hati.
“Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran video tersebut. Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, harus hati-hati betul,” ujar Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (6/1/2023).
Sekadar informasi, beredar video di tiktok yang diduga hakim membicarakan perkara Ferdy Sambo. Hakim tersebut berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon. Salah satu hal yang dibicarakan terkait kemungkinan vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
Akibatnya, saat ini pihak Komisi Yudisial terus mendalami video tersebut, bahkan pihak Makhamah Agung membentuk tim tersendiri untuk memeriksa hakim yang diduga berada dalam video tersebut.