Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berjanji untuk menyelesaikan hak korban-korban 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah terjadi di Indonesia.
Ma'ruf berkata bahwa pemerintah akan segera memproses pengembalian HAM bagi korban yang terlanggar. Namun, dia juga melanjutkan bahwa pemulihan hak tersebut mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Sehingga, diharapkannya pihak-pihak terkait dapat memakluminya.
“Tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara di Hotel Millennium, dikutip dari saluran Youtube Setwapres, Minggu (15/1/2023).
Menurut Ma'ruf, pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu akan berupaya sebaik mungkin.
“Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya,” pungkas Ma’ruf.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini, pemerintah fokus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. Hal ini dibuktikan dari langkah pemerintah yang juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
“Ini sekarang kita non judisial dulu. Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan terdapat sejumlah alasan mengapa kasus pelanggaran HAM berat ini tidak bisa dilanjutkan dengan pro justicia. Meski begitu, bukan berarti mengartikan tidak ada niatan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dia menilai, penyelesaian kasus HAM berat melalui jalur yudisial akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Ya [komitmen yudisial] itu kan nanti apa, tergantung data (dan) bukti-bukti yang ada,” ujarnya.