Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membantu pemerinta untuk menuntaskan sebanyak 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengakui bahwa sebanyak 12 kasus pelanggaran HAM berat dan berupaya menyelesaikannya melalui jalur non-yudisial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejagung akan siap menjalankan perintah dalam upaya pemberantasan HAM berat ini.
“Oh iya (siap membantu), kita ini kan anak buahnya. Pasti akan kita laksanakan apapun perintahnya (Jokowi) yang penting aturan hukumnya kita penuhi semua,” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, dikutip Kamis (12/1/2023).
Kejagung, kata Ketut, juga sudah memiliki tim khusus dan direktorat yang akan membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk membantu masalah ini. Namum, saat ini Kejagung masih mengkaji mana kasus yang akan menjadi prioritas dari 12 kasus yang disebut oleh Jokowi.
“Kita pelajari dulu semuanya, mana yang menjadi prioritas kita kaji, karena itu masalah pelik ya,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan mengupayakan memberantas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kepala Negara mengatakan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian Yudisial mengenai pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Ketpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini menegaskan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia selama ini.
Dia menjabarkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM di Tanah Air yang sudah terjadi salah satunya peristiwa 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius pada 1982—1985. Sehingga, Kepala Negara memastikan akan memulihkan hak para korban terkait.