Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, NasDem: Proses Hukum!

Taufik Basari mengatakan pengakuan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh negara harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan pengakuan 12 pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan oleh negara harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum atau yudisial.

Tobas, sapaan Taufik Basari, mengapresiasi adanya upaya pengakuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, dia mengingatkan agar upaya itu diikuti dengan upaya pengungkapan fakta atas 12 kejadian itu.

“Korban dan publik juga memiliki hak untuk tahu akan kebenaran karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui oleh negara,” jelas Tobas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, upaya non-yudisial (hukum) seperti pengakuan atas pelanggaran HAM Berat masa lalu tak boleh diartikan bahwa upaya pemerintah dalam mengungkapkan fakta atas kejadian sudah tidak diperlukan.

Tobas menyatakan penanganan non-hukum dan penanganan hukum harus saling melengkapi bukan malah saling menggantikan. Oleh sebab itu, dia mendorong adanya upaya serius dari pemerintah.

“Penegakan hukum melalui proses yudisial harus tetap diupayakan meskipun proses pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban telah berjalan,” ujarnya.

Tak sampai situ, selain upaya penegakan hukum terhadap pelaku, Tobas juga mengingatkan perlunya langkah-langkah seperti mengungkapkan kebenaran, menelusuri fakta-fakta, mengidentifikasi korban dan memenuhi haknya.

“Langkah-langkah selanjutnya ini harus terus ditagih kepada negara, karena dengan adanya pengakuan ini, menimbulkan kewajiban negara terhadap korban pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Pengakuan Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan mengupayakan memberantas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kepala Negara mengatakan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian Yudisial mengenai pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Ketpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini menegaskan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia selama ini.

Dia menjabarkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM di Tanah Air yang sudah terjadi salah satunya peristiwa 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius pada 1982—1985. Sehingga, Kepala Negara memastikan akan memulihkan hak para korban terkait.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial,” tuturnya.

Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang disebut Jokowi, Rabu (11/1/2023):

  • Peristiwa 1965-1966,
  • Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
  • Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
  • Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
  • Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
  • Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
  • Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
  • Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
  • Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
  • Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
  • Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
  • Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper