Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Menurut Kejaksaan Agung putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi, hakim menyatakan bahwa kerugian perekonomian dan kerugian negara dalam kasus minyak goreng dinilai masih asumsi.
"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Sekadar informasi, hakim telah memvonis ringan para terdakwa kasus minyak goreng.
Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor, misalnya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun.
Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.
Baca Juga
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kendati dinyatakan bersalah, para terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti karena hakim memandang bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus minyak goreng masih bersifat asumsi atau absurd.
Adapun para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.