Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Wilmar Cs Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding!

Kejagung mengajukan banding atas vonis ringan hakim terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

Menurut Kejaksaan Agung putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Apalagi, hakim menyatakan bahwa kerugian perekonomian dan kerugian negara dalam kasus minyak goreng dinilai masih asumsi.

"Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Sekadar informasi, hakim telah memvonis ringan para terdakwa kasus minyak goreng.

Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor, misalnya, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kendati dinyatakan bersalah, para terdakwa tidak dijatuhi hukuman uang pengganti karena hakim memandang bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus minyak goreng masih bersifat asumsi atau absurd.

Adapun para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam surat tuntutan para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya ratusan miliar hingga puluhan triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper