Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Kasus Minyak Goreng Absurd!

Hakim menilai bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak goreng masih bersifat asumsi alias absurd.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 Januari 2023  |  18:23 WIB
Hakim: Kerugian Perekonomian Negara Kasus Minyak Goreng Absurd!
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng masih bersifat asumsi.

Dalam surat dakwaan kerugian negara dalam perkara minyak goreng mencapai Rp18,3 triliun. Secara perinci, keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.

Namun, penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini sempat direvisi. Kajian ahli kemudian menyimpulkan kerugian perekonomian di kasus minyak goreng direvisi menjadi Rp10,09 triliun.

"Setelah hakim meneliti ahli penghitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum riil atau nyata,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).

Menurut hakim, kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi.

"Hakim berpendapat penghitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” kata hakim.

Hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut terdapat kerugian negara sejumlah Rp6,04 triliun.

Penghitungan kerugian keuangan negara, menurut hakim, hanya dapat dihitung dari keuntungan ilegal yang didapat dalam perkara ini. Alhasil, hakim menilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini hanya sejumlah Rp2,5 triliun.

Adapun, hakim telah memvonis para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda.

Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

korupsi minyak goreng wilmar
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top