Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng masih bersifat asumsi.
Dalam surat dakwaan kerugian negara dalam perkara minyak goreng mencapai Rp18,3 triliun. Secara perinci, keuangan negara sejumlah Rp6 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.
Namun, penghitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini sempat direvisi. Kajian ahli kemudian menyimpulkan kerugian perekonomian di kasus minyak goreng direvisi menjadi Rp10,09 triliun.
"Setelah hakim meneliti ahli penghitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum riil atau nyata,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).
Menurut hakim, kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi.
"Hakim berpendapat penghitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” kata hakim.
Baca Juga
Hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut terdapat kerugian negara sejumlah Rp6,04 triliun.
Penghitungan kerugian keuangan negara, menurut hakim, hanya dapat dihitung dari keuntungan ilegal yang didapat dalam perkara ini. Alhasil, hakim menilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini hanya sejumlah Rp2,5 triliun.
Adapun, hakim telah memvonis para terdakwa kasus minyak goreng dengan vonis yang berbeda.
Komisaris Wilmar Master Parulian Tumagor 1,5 tahun, Lin Che Wei 1 tahun, Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA 1 tahun, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang 1 tahun, dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana 3 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.