Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
"Terdakwa Master Parulian Tumagor dihukum 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Hakim tidak menjatuhi hukuman uang pengganti terhadap Master. Hal itu lantaran Master dinilai tidak turut memperkaya dirinya sendiri dalam perkara ini.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memperberat, perbuatan Master dimulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Sementara itu, untuk hal meringankan hakim menilai Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan telah berusia lanjut.
Adapun Master terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).
Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan dirampas oleh negara.