Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Hakim menilai Indrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menghukum Indrasari dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Indrasari terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumya, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Baca Juga
Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa meyakini Indrasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Pidana penjara berupa 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).\