Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Minyak Goreng

Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana./Antara
Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Hakim menilai Indrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). 

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menghukum Indrasari dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Atas perbuatannya, Indrasari terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumya, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara. 

Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Jaksa meyakini Indrasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Pidana penjara berupa 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).\


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper