Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Lolos dari Hukuman Uang Pengganti

Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada komisaris Wilmar Nabati, Musim Mas dam Permata Hijau Group.
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022)./Antara
Arsip - Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana (tengah) dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Sementara itu, Komisaris Wilmar Nabati (Wilmar Group) divonis selama 1,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Rabu (4/1/2023).

Hakim tidak menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja keduanya dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti yang nilainya lebih dari Rp15 triliun.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memperberat dan meringankan.

Untuk hal memperberat terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, untuk hal meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper