Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pihak Bharada E: Mustahil Terdakwa Tidak Lihat Eksekusi Brigadir J

Ronny Talapessy ungkap bahwa mustahil terdakwa tidak melihat proses penembakan Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kejanggalan pernyataan  salah satu terdakwa yang mengaku tidak melihat penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ronny menekankan sangat tidak mungkin salah satu terdakwa tidak melihat proses eksekusi penembakan terhadap Brigadir J. Padahal terdakwa dan korban sama-sama berada di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jaraknya sangat dekat, ada salah satu terdakwa yang menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat,” ujar Ronny saat mengikuti pemeriksaan di Duren Tiga, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Ronny juga menyampaikan bahwa dirinya melihat letak kamar Putri Candrawathi. Sementara di rumah Saguling, Ronny sempat memperhatikan lemari senjata yang berada di lantai tiga. Saat ini lemari tersebut sudah ditutup. Ronny juga mengatakan bahwa mereka melihat CCTV yang berada di lantai dua dan tiga rumah Saguling.

“Terkait rumah Saguling yang menjadi sorotan kami, tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya,” tutur Ronny.

Sebelumnya, Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tim Jaksa dari PN Jaksel datang terlebih dahulu pada pukul 13.52 WIB di rumah Saguling III.

Setelah Jaksa kemudian pihak penasihat hukun Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu Ronny Talapessy datang ke lokasi dan dilanjutkan kedatangan penasihat hukum Kuat Ma’ruf yaitu Irwan Iriawan.

Selang beberapa menit kemudian, giliran penasihat hukum Ricky Rizal yaitu Erman Umar yang mendatangi lokasi kejadian dan dilanjutkan dengan kedatangan dari Arman Hanis selaku penasihat hukum dari Sambo.

Jelang pukul setengah tiga sore atau pukul 14.20 WIB, barulah majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigdir J datang ke lokasi rumah Saguling III.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper