Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais memberi pesan khusus ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai partainya dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Amien meminta Jokowi agar Pemilu 2024 jangan sampai ditunda lagi. Menurutnya, isu penundaan pemilu saat meresahkan masyarakat dan tak beralasan.
“Ini message saya kepada Presiden Jokowi. Mudah-mudahan Pemilu 2024 jangan sampai pernah ditunda atau diundur, karena tidak ada alasan,” ujar Amien Rais saat memberikan pernyataan pers di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya terkait penundaan terkait penundaan pemilu, dia juga menyinggung terkait isu atau wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Amien meminta Jokowi melupakan wacana tersebut.
“Tolong Presiden Jokowi bayang-bayang untuk menambah dua tahun, tiga tahun, itu juga lupakan,” jelasnya.
Amien menekankan akan mendukung Jokowi agar masa pemerintahannya berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 20 Oktober 2024. Bahkan, dia berharap Jokowi diingat sebagai tokoh bangsa usai purna dari jabatan orang nomor satu di Indonesia.
Baca Juga
“Jadi Insya Allah, kita mendukung, mudah-mudahan presiden kita yang sekarang ini Pak Jokowi itu tanggal 20 Oktober 2024 itu sudah selesai, purna tugas. Insya Allah menjadi guru bangsa dan seterusnya,” ujarnya.
Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, mengikuti 17 partai politik (parpol) lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
“[Partai Ummat] memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Partai Ummat di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Idham mengatakan Partai Ummat dinyatakan jadi peserta Pemilu 2024 setelah mereka melengkapi persyaratan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat sudah memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, keanggotaan partai besutan Amien Rais sudah memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sebab keanggotaan mereka tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.