Bisnis.com, JAKARTA – Partai Ummat akan bernomor urut 24 untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai besutan Amien Rais itu jadi peserta Pemilu 2024 setelah dilakukan verifikasi ulang.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Partai Ummat otomatis menerima nomor urut 24 sebab nomor 1 hingga 23 sudah diterima partai nasional dan lokal Aceh yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPU resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, mengikuti 17 partai politik (parpol) nasional lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
“[Partai Ummat] memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Partai Ummat di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Idham mengatakan Partai Ummat dinyatakan jadi peserta Pemilu 2024 setelah mereka melengkapi persyaratan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat sudah memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, keanggotaan partai besutan Amien Rais sudah memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sebab keanggotaan mereka tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.
Berikut nomor urut parpol nasional peserta Pemilu 2024:
- PKB, nomor urut 1
- Partai Gerindra, nomor urut 2
- PDIP, nomor urut 3
- Partai Golkar, nomor urut 4
- Partai NasDem, nomor urut 5
- Partai Buruh, nomor urut 6
- Partai Gelora, nomor urut 7
- PKS, nomor urut 8
- PKN, nomor urut 9
- Partai Hanura, nomor urut 10
- Partai Garuda, nomor urut 11
- PAN, nomor urut 12
- PBB, nomor urut 13
- Partai Demokrat, nomor urut 14
- PSI, nomor urut 15
- Partai Perindo, nomor urut 16
- PPP, nomor urut 17
- Partai Ummat, nomor urut 24