Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kembali Lakukan Verifikasi Faktual Partai Ummat

KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat di dua provinsi itu untuk dilakukan verifikasi.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan verifikasi faktual data keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, pada Minggu (25/12/2022) sore KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat di dua provinsi itu untuk dilakukan verifikasi.

Penarikan sampel itu juga dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Maka verifikasi faktual akan dimulai pada hari ini, Senin (26/12/2022).

“Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” jelas Idham saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Dia melanjutkan, nantinya pada 30 Desember 2022, KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu. Jika dinyatakan lolos maka pada hari yang sama KPU akan menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Partai Ummat dan KPU telah capai kesepakatan dalam mediasi sengketa penentuan peserta Pemilu 2024. Partai Ummat pun masih punya harapan ikut Pemilu 2024.

Pada pekan lalu, hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh KPU menunjukkan Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Akibatnya, Partai Ummat tak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).

Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.

"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini," ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono membacakan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper