Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, mengikuti 17 partai politik (parpol) lainnya yang sudah terlebih dahulu ditetapkan.
“[Partai Ummat] memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat pleno hasil rekapitulasi Partai Ummat di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022).
Idham mengatakan Partai Ummat dinyatakan jadi peserta Pemilu 2024 setelah mereka melengkapi persyaratan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat sudah memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, keanggotaan partai besutan Amien Rais sudah memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari minimal 11 kabupaten/kota.
Sebagai informasi, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sebab keanggotaan mereka tak memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Meski begitu, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu pun menyelenggarakan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada Senin (19/12/202) dan Selasa (20/12/2022).
Baca Juga
Hasilnya, terjadi kesepakatan antara dua pihak. Di satu sisi, KPU memberikan kesempatan ke Partai Ummat untuk melengkapi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di NTT dan Sulut. Di sisi lain, Partai Ummat menyanggupinya.
"Memutuskan, satu; memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini," ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono membacakan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.