Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Setorkan PNBP Rp566,97 Miliar pada 2022

KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp566,97 miliar sepanjang 2022.
KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp566,97 miliar sepanjang 2022. /Bisnis-Alif N. Rizqi 
KPK menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp566,97 miliar sepanjang 2022. /Bisnis-Alif N. Rizqi 

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp566,97 miliar sepanjang 2022. Setoran PNBP tersebut, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya RpRp246,299 miliar.

Hal tersebut berdasarkan laporan kinerja KPK sepanjang 2022. Perhitungan itu dilakukan pada periode Januari hingga Desember 2022.

"Capaian ini meningkat Rp192,5 Miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Alex memaparkan setoran PNBP tersebut berasal dari tiga pos yakni, penyetoran ke kas negara senilai Rp444,45 miliar, Setor ke Kas Dana Pihak Ketiga Rp3,92 miliar, dan Pemindahtanganan BMN Rp118,59 miliar.

Adapun, rincian pos setoran ke kas negara yakni, uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) sejumlah Rp99.467.345.054, uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306, barang rampasan hasil lelang TPK Rp6.871.497.024, dan barang rampasan hasil lelang TPPU Rp1.127.403.102.

Kemudian, denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan Setor Pendapatan kejaksanan dan Peradilan Lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.

Rincian pos setoran ke kas dana pihak ketiga yakni uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000. 

Pos terakhir yakni pemindahtanganan BMN secara perinci, barang rampasan (PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (Hibah) Rp26.191.202.000.

"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," ucap Alex.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper