Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sikat 149 Tersangka Korupsi Selama Tahun 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menetapkan 149 tersangka sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menetapkan 149 tersangka kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan laporan kinerja KPK sepanjang 2022.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Alex juga KPK melakukan 113 penyelidikan. Sementara itu, KPK telah melakukan 120 penyidikan sepanjang 2022 atau meningkat 12 dibanding tahun sebelumnya.

Lebih lanjut KPK melakukan, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022, terdapat 121 perkara yang sudah inkrah. Jumlah ini meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya.

"Mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya," ungkapnya.

KPK, kata Alex juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah 1 perkara. "Serta pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah 5 perkara," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper