Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa KPK yang Rumahnya Kemalingan Tangani Kasus Eks Walkot Yogyakarta

Jaksa KPK yang rumahnya kemalingan ternyata menangani perkara suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 Desember 2022  |  15:28 WIB
Jaksa KPK yang Rumahnya Kemalingan Tangani Kasus Eks Walkot Yogyakarta
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rumahnya kemalingan saat ini menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kasus eks petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). 

Dua perkara itu terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Kabag KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Menurut Ali, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud. "Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.

Sebelumnya, rumah milik Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN dibobol maling. Rumah milik jaksa FAN itu berlokasi di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta.

Sejumlah berkas dan lapotop miliknya digondol oleh maling tersebut. 

Peristiwa kemalingan tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/12/2022).

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Ali saat dihubungi wartawan, Senin (26/12/2022).

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.

Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Halim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK summarecon agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top