Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana belanja hibah yang berjumlah Rp7,8 triliun.
Sekadar informasi, penyidik KPK tengah melakukan penyidikan perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami negosiasi yang terjadi antara pihak legislatif dan eksekutif provinsi Jatim dalam pencairan dana hibah tersebut.
Adapun, pihak legislatif dalam hal ini adalah DPRD Jatim. Sementara itu, pihak eksekutif yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Dardak, maupun Sekda Jatim Adhy Karyono dan jajarannya.
KPK pun sempat menggeledah ruang kerja milik Khofifah, Emil, dan Adhy serta beberapa lokasi lainnya.
"Tentu pasti nanti akan dilihat, proses perencanaan proses penganggaran termasuk proses pencairannya juga...Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga
Alex menjelaskan dalam proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah provinsi Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.
Menurut dia, pihak eksekutif provinsi Jatim dalam hal ini Khofifah dkk pasti dilibatkan dalam penganggaran dana hibah.
Diketahui, dalam konstruksi perkara suap dana hibah Jatim, disebutkan bahwa pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat
"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif, itu dia kan itu lumrah UU menentukan seperti itu APBD pasti kan Gubernur, Bupati, Wali Kota dengan DPRD kan seperti itu," kata Alex.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawnsa.
Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.
"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.