Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romo Magnis Hingga Reza Indragiri Jadi Saksi Sidang Bharada E Hari Ini

Tiga orang ahli akan dihadrikan dalam sidang Bharada E hari ini, yaitu Romo Frans Magnis-Suseno hingga psikolog forensik Reza Indragiri.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022)./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/12/2022).

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa dalam sidang hari ini dia mendatangkan tiga orang ahli untuk memberi kesaksian di depan majelis hakim.

“Kami dari tim penasehat hukum akan menghadirkan 3 ahli, yaitu yang pertama adalah Romo Franz Magnis-Suseno. beliau akan berbicara terkait dengan filsafat moral,” ujar Ronny di PN Jaksel, Senin (26/12/2022)

Ronny mengatakan bahwa Romo Magnis dipilih karena dalam kasus ini ada konflik moral yang besar dan dari sudut pandang filsafat moral setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan.

“Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” tuturnya.

Lalu, saksi yang kedua Ronny mengatakan akan menghadirkan ahli dari psikolog klinik dewasa yaitu Bu Liza Marielly yang merupakan psikolog dari Bharada E.

“Lalu yang ketiga kita akan hadirkan adalah doktor Reza Indragiri, yaitu psikolog forensik,” ucap Ronny

Ronny mengataan bahwa keterangan dari ketiganya akan berkaitan satu sama lainz Contohnya psikolog klinis dewasa, Bu Liza, ini akan berkaitan dengan keterangan ahli dari psikolog forensik.

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper