Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor hukuman 12 tahun penjara.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdkawa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).
Jaksa juga menuntut Master untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun terhadap Master.
Adapun jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.
Sementara apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Master akan diganjar dengan hukuman pidana badan selama enam tahun penjara.
Baca Juga
Selain Master, jaksa juga melayangkan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Untuk Pierre Togar, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan.
"Pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar jaksa.
Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Pierre untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Jika Pierre tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk milik korporasi akan disita. Jika harta benda Pierre tidak cukup, maka dia akan diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
Terakhir, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi Stanley MA dengan hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan Stanley dengan hukuman pengganti Rp868,7 miliar. jika tidak dibayar dalam waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya termasuk milik korporasi akan disita.
"Apabila terpidana tidak punya harta benda mencukupi maka dipidana selama 5 tahun," kata jaksa.
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.