Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei delapan tahun penjara.
Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dia juga dituntut hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal meringankan Lin Che Wei dinilai belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil kejahatannya. Untuk hal memberatkan, perbuatan Lin Che Wei dinilai menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.