Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Migor: Eks Mendag Lutfi Tugaskan Lin Che Wei Koordinasi ke Pengusaha

Sutedjo Halim mengakui eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menugaskan Lin Che Wei koordinasi dengan pengusaha mengatasi kelangkaan migor.
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn
Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim mengakui eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menugaskan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei untuk melakukan koordinasi terkait kontribusi dan komitmen dari para pelaku usaha ihwal kelangkaan minyak goreng (migor).

Hal tersebut diungkapk Sutedjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

“Menteri mengatakan bahwa kondisinya sudah sangat berat, sudah darurat dan semua diminta berkontribusi, bukan hanya eksportir. Banyak perusahaan yang kemudian memberikan komitmennya untuk membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur produsen crude palm oil (CPO) PT Triputra Agro Persada Tbk itu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, saksi lainnya, Abhinaya Putri Pambharu selaku analis di Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) mengklaim Lin Che Wei menolak terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor.

Menurut Abhinaya, Lin Che Wei menyampaikan penolakannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat pesan Whatsapp, yang ditunjukkannya kepadanya.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper