Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, ditunjuk untuk membantu mengurus kelangkaan minyak goreng tanpa Surat Ketetapan (SK).
Diketahui, Lin Che Wei ditunjuk oleh Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir di sidang lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menanyai Farid soal identitas Lin Che Wei. Dia menyebut Lin Che Wei adalah konsultan dari IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia).
"Konsultan dari IRAI," kata Farid, di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/9/2022).
Jaksa pun menanyakan dasar hukum penunjukan Lin Che Wei sebagai konsultan di Kemendag.
Baca Juga
Farid pun mengaku bahwa tak ada kontrak maupun surat keputusan (SK) sebagai dasar atas penunjukan tersebut.
"Kontrak saya tidak lihat Pak, SK saya tidak lihat, tidak pernah ada," kata Farid.
Jaksa pun heran dengan langkah Kemendag yang melibatkan pihak luar, sedangkan ada biro hukum di internal kementerian.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? kok harus dari pihak luar?" tanya jaksa.
Farid pun menjawab bahwa pihak biro hukum internal tetap dilibatkan.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sekitar Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.