Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi mafia minyak goreng Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak dapat diterima," kata Hakim saat membacakan putusan sela sidang kasus korupsi persetujuan ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Hakim menyatakan pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk meneruskan perkara atan nama terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei," kata hakim.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).