Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian perkara lima terdakwa mafia minyak goreng.
Perintah itu diungkapkan usai majelis hakim menolak eksepsi lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kelima terdakwa itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum agar melanjutkan perkara para terdakwa.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).