Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama 13 calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) ke DPR melalui surat presiden (surpres).
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kabar tersebut melalui rapat paripurna DPR ke-12 tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (13/12/2022).
“Pimpinan Dewan telah menerima sepucuk surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R56 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat,” ungkap Puan.
Lalu, apa beda surpres dengan inpres, keppres dan perpres?
Dalam urusan administrasi maupun produk hukum negara, terutama yang berkaitan dengan presiden, sering muncul istilah teknis seperti surat presiden (surpres), instruksi presiden (inpres), keputusan presiden (keppres), dan peraturan presiden (perpres).
Keempat istilah atau produk hukum itu diteken dan dikeluarkan oleh presiden.
Baca Juga
1. Surat Presiden (Surpres)
Surpres adalah surat yang dikirim presiden ke lembaga luar pemerintahan. Pada umumnya surpres dikirim ke DPR. Surpres tersebut bisa berupa pemberitahuan terkait penyerahan draf produk hukum inisiatif pemerintah atau pencalonan pejabat tertentu di bawah pemerintahan.
Contohnya, Ketua DPR pada rapat paripurna, Selasa (13/12/2022), mengumumkan bahwa pihak telah menerima surpres terkait pencalonan 13 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
2. Instruksi Presiden (Inpres)
Berbeda dengan surpres, inpres merupakan tindakan hukum yang hanya mengatur lembaga pemerintahan. Inpres layaknya perintah tertulis dari presiden kepada para bawahannya.
Contohnya, Inpres 3/2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat.
Tujuan inpres tersebut tak lain untuk penegasan terhadap tugas dan fungsi untuk baik kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terkait pengawasan obat.
3. Keputusan Presiden (Keppres)
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, keppres dapat bersifat mengatur dan menetapkan. Sebab, lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyebut keppres “berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah.
Sedangkan pada masa Reformasi saat ini, keppres hanya bersifat menetapkan. Contoh Keppres 19/2022, Presiden Jokowi menetapkan pembentukan tim gabungan independen pencari fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden.
Pada umumnya, ada dua tujuan penerbitan perpres, yaitu untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Contoh, UU 28/2022 tentang APBN tahun anggaran 2023 menyebut perincian anggaran akan diatur dalam perpres.
Menindaklanjuti perintah UU itu, maka dikeluarkan Perpres 130/2022 tentang perincian APBN tahun anggaran 2023.