Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan data kekayaan mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) Ferdy Sambo belum muncul di laman elhkpn.kpk.go id.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Sambo sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, kata Alex, Sambo belum menyampaikan surat kuasa untuk klarifikasi.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi ybs belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi," kata Alex kepada wartawan, dikutip Senin (12/12/2022).
Alex menjelaskan penyelenggara negara harus menyampaikan surat kuasa kepada KPK.
Tujuannya, lanjut Alex, agar KPK dapat meminta laporan rekening koran dari penyelenggara tersebut. Namun, papar Alex, Sambo tak kunjung melampirkan surat kuasa tersebut.
"Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa, misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keliuarhanya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak dampaikan itu," kata Alex.
Baca Juga
Alhasil, ucap Alex, tanpa adanya klarifikasi LHKPN Sambo belum bisa dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, KPK tidak bisa mengumumkan harta kekayaan sambo lantaran belum lengkap.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belum juga bisa kita umumkan, karena apa? Kami engga punya surat kuasa," katanya.
Adapun, berdasarkan penelusuran laman resmi elhkpn.kpk.go.id, data kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai petinggi Polri belum terdaftar.